Pada hari Rabu, 09 Mei 2018 kemarin aku
berkesempatan menghadiri kegiatan sosialisasi bersama para pengusaha perempuan
di Lamongan. Kegiatan Sosialisasi Perizinan pada Pengusaha Perempuan Usaha
Mikro Menengah (UMKM) ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 57, Lamongan. Sosialisasi
dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan diikuti oleh 35 peserta perempuan.
Kegiatan ini mendatangkan 3 narasumber yaitu, bapak Joko Nursiyanto, SH, MH
Kepala Bagian Hukum, bapak Arfan Bagian Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman
Modal dan PTSP Lamongan serta bapak Safari, S.Sos Kepala Bidang Penegakan dan
Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Lamongan.
Bapak Fajar Nugroho selaku Bidang Promosi Dinas
Penanaman Modal dan PTSP Lamongan sebagai pengatur jalannya acara memberikan
pengantar tentang tumbuh kembangnya industri kecil atau industri rumah tangga yang
dijalankan para perempuan khususnya di Lamongan yang sangat pesat sekaligus
mengenalkan perizinan bagi industri kecil tersebut. Selanjutnya sambutan sekaligus
pembukaan sosialisasi oleh bapak Eko Priono, SH, MM selaku Kepala Dinas
Penanaman Modal dan PTSP Lamongan.
1. Para pihak
2. Objek pengaturan
3. Pengesahan
4. Pihak yang mengeluarkan
5. Jangka waktu (tidak ada izin yang berlaku seumur
hidup)
6. Untuk apa izin digunakan
7. Alasan penerbitan izin; atribusi, delegasi dan mandat.
Kenapa harus ada izin
usaha?
Ada 5 alasan pentingnya
memiliki izin usaha, yaitu:
1. Usaha mendapatkan
jaminan hukum dan perlindungan dari pemerintah apabila terjadi hal yang tidak
diinginkan
2. Usaha yang memiliki izin
lengkap dan sah akan mendapatkan kemudahan dalam hal pembiayaan perbankan untuk
perkembangan usaha
3. Akan lebih mudah ikut
serta dalam tender
4. memiliki kesempatan
untuk memperluas usahanya ke tingkat internasional
5. Kredibilitas usaha
semakin baik dan mudah promosi melalui pameran yang diselenggarakan oleh
pemerintah
1. Usaha Bidang Industri
- Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) tempat usaha
-
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
-
Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Industri (IUI)
-
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
2. Usaha Di Bidang Perdagangan
- IMB
tempat usaha
- Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Lalu apa saja syarat-syaratnya?
1. IMB (Ijin Mendirikan Bangunan
- Fc KTP yang masih berlaku
- Fc bukti kepemilikan tanah
- Fc SPPT PBB
- Gambar situasi bangunan
- Gambar konstruksi bangunan
- Persetujuan tetangga sekitarnya (bertingkat)
- Perhitungan konstrituksi (bertingkat konstruksi
baja)
2. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Wajib bagi
semua perusahaan
- Mengisi formulir
- Fc KTP yang masih berlaku
- Fc IMB
- NPWP
- Fc Akta Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hokum
- Keterangan Domisil Usaha dari Kades/Lurah
- Izin Lingkungan/SPPL
Retribusi: GRATIS
Masa Berlaku 5 Tahun
3. a. TDI (Tanda Daftar Industri)
Untuk perusahaan skala kecil
·
Modal usaha s/d
Rp 5 juta tidak wajib izin, tetapi jika diperlukan dapat mengurus TDI
·
Modal usaha >
Rp 5 juta s/d Rp 200 juta wajib TDI
b. IUI (Izin Usaha Industri)
* Modal usaha > Rp 200
juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
-
Mengisi Formulir
-
Fc KTP yang
masih berlaku
-
Fc NPWP
-
Fc IMB
-
Fc Akta
Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hokum
-
Foto hitam putih
ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar
-
Izin
Lingkungan/SPPL
-
Jika luas tanah ³
1 Ha, harus ada Persetujuan Pemanfaatan Ruang (PPR) dan izin lokasi
Retribusi: GRATIS
Masa Berlaku 5 Tahun
4.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
*Bagi
Pemohon Perorangan
-
Mengisi formulir permohonan
-
Fc KTP yang masih berlaku
-
Fc NPWP
-
Fc IMB
-
Fc Rekomendasi Dok. Lingkungan
-
Keterangan Domisili Usaha dari Kades/Lurah
-
Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar
*Bagi
Pemohon Badan Hukum atau Bada Usaha, ditambah:
-
Fc. Akta Pendirian Perusahaan
-
Susunan Pengurus Perusahan
-
Neraca Terakhir
SIUP
Lama bagi yang perpanjangan
Retribusi: GRATIS
Masa Berlaku 5 Tahun
Narasumber yang terakhir yaitu bapak Safari, S.Sos.
Nah, kalau dua narasumber sebelumnya menjelaskan tentang hukum dan syarat
permohonan izin usaha, bapak Safari, S. Sos lebih menjelaskan tentang
pekerjaannya yang berhubungan dengan tempat usaha. Sebagai Kepala Bidang
Penegakan dan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Lamongn, beliau
bertugas untuk mengamankan ketertiban di masyarakat. Hal tersebut sesuai
undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 255 bahwa
Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan PERDA dan PERKADA,
menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan
perlindungan masyarakat.
Hasil kerajinan peserta
Kegiatan ini sangat bermanfaat sekali apalagi bagi
kaum awam yang tidak mengerti tentang perizinan usaha. Semoga ke depannya
banyak para perempuan yang sukses menjadi pengusaha UMKM serta dapat memberikan
kontribusi yang baik terhadap masyarakat.
Untuk informasi lengkapnya tentang perizinan usaha di Lamongan, bisa langsung mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Lamongan atau kunjungi http://dpmptsp.lamongankab.go.id/index.php/id/
|
Post a Comment