Saturday 12 May 2018

Pentingnya Perizinan Bagi Pengusaha Perempuan UMKM di Lamongan



Pada hari Rabu, 09 Mei 2018 kemarin aku berkesempatan menghadiri kegiatan sosialisasi bersama para pengusaha perempuan di Lamongan. Kegiatan Sosialisasi Perizinan pada Pengusaha Perempuan Usaha
Mikro Menengah (UMKM) ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 57, Lamongan. Sosialisasi dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan diikuti oleh 35 peserta perempuan. Kegiatan ini mendatangkan 3 narasumber yaitu, bapak Joko Nursiyanto, SH, MH Kepala Bagian Hukum, bapak Arfan Bagian Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Lamongan serta bapak Safari, S.Sos Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Lamongan.

Bapak Fajar Nugroho selaku Bidang Promosi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Lamongan sebagai pengatur jalannya acara memberikan pengantar tentang tumbuh kembangnya industri kecil atau industri rumah tangga yang dijalankan para perempuan khususnya di Lamongan yang sangat pesat sekaligus mengenalkan perizinan bagi industri kecil tersebut. Selanjutnya sambutan sekaligus pembukaan sosialisasi oleh bapak Eko Priono, SH, MM selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Lamongan.

Bapak Eko Priono, SH, MM memberikan sambutan

Narasumber pertama adalah bapak Joko Nursiyanto, SH, MH. Beliau memaparkan tentang hukum perizinan untuk UMKM yang telah diatur berdasarkan peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro kecil, Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014
Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro Kecil, Peraturan Bupati Lamongan Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Kepala Daerah Kepada Camat dan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Pelaksanaan Pelayanan Paten. Dalam hukum perizinan terdapat unsur-unsur izin, seperti:
1. Para pihak
2. Objek pengaturan
3. Pengesahan
4. Pihak yang mengeluarkan
5. Jangka waktu (tidak ada izin yang berlaku seumur hidup)
6. Untuk apa izin digunakan
7. Alasan penerbitan izin; atribusi, delegasi dan mandat.

   Kenapa harus ada izin usaha?
  Ada 5 alasan pentingnya memiliki izin usaha, yaitu:
1. Usaha mendapatkan jaminan hukum dan perlindungan dari pemerintah apabila terjadi hal yang tidak diinginkan
2. Usaha yang memiliki izin lengkap dan sah akan mendapatkan kemudahan dalam hal pembiayaan perbankan untuk perkembangan usaha
3. Akan lebih mudah ikut serta dalam tender
4. memiliki kesempatan untuk memperluas usahanya ke tingkat internasional
5. Kredibilitas usaha semakin baik dan mudah promosi melalui pameran yang diselenggarakan oleh pemerintah

Bapak Arfan menjelaskan tentang syarat izin usaha

Narasumber berikutnya yaitu bapak Arfan. Beliau menjelaskan tentang persyaratan apa saja yang harus dilengkapi untuk mengajukan permohonan izin usaha. Usaha dibagi menjadi dua bidang, yaitu:
1. Usaha Bidang Industri
 - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat usaha
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
 - Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Industri (IUI)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

2. Usaha Di Bidang Perdagangan
- IMB tempat usaha
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Lalu apa saja syarat-syaratnya?
1. IMB (Ijin Mendirikan Bangunan
- Fc KTP yang masih berlaku
- Fc bukti kepemilikan tanah
- Fc SPPT PBB
- Gambar situasi bangunan
- Gambar konstruksi bangunan
- Persetujuan tetangga sekitarnya (bertingkat)
- Perhitungan konstrituksi (bertingkat konstruksi baja)

2. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Wajib bagi semua perusahaan
- Mengisi formulir
- Fc KTP yang masih berlaku
- Fc IMB
- NPWP
- Fc Akta Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hokum
- Keterangan Domisil Usaha dari Kades/Lurah
- Izin Lingkungan/SPPL
Retribusi: GRATIS
Masa Berlaku 5 Tahun

3. a. TDI (Tanda Daftar Industri)
Untuk perusahaan skala kecil
·         Modal usaha s/d Rp 5 juta tidak wajib izin, tetapi jika diperlukan dapat mengurus TDI
·         Modal usaha > Rp 5 juta s/d Rp 200 juta wajib TDI
     b. IUI (Izin Usaha Industri)
       * Modal usaha > Rp 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
-          Mengisi Formulir
-          Fc KTP yang masih berlaku
-          Fc NPWP
-          Fc IMB
-          Fc Akta Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hokum
-          Foto hitam putih ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar
-          Izin Lingkungan/SPPL
-          Jika luas tanah ³ 1 Ha, harus ada Persetujuan Pemanfaatan Ruang (PPR) dan izin lokasi
 Retribusi: GRATIS 
Masa Berlaku 5 Tahun

 4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
     *Bagi Pemohon Perorangan
- Mengisi formulir permohonan
- Fc KTP yang masih berlaku
 - Fc NPWP
 - Fc IMB
 - Fc Rekomendasi Dok. Lingkungan
  - Keterangan Domisili Usaha dari Kades/Lurah
  - Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar

 *Bagi Pemohon Badan Hukum atau Bada Usaha, ditambah:
 - Fc. Akta Pendirian Perusahaan
 - Susunan Pengurus Perusahan
 - Neraca Terakhir
    SIUP Lama bagi yang perpanjangan
Retribusi: GRATIS
Masa Berlaku 5 Tahun

Narasumber yang terakhir yaitu bapak Safari, S.Sos. Nah, kalau dua narasumber sebelumnya menjelaskan tentang hukum dan syarat permohonan izin usaha, bapak Safari, S. Sos lebih menjelaskan tentang pekerjaannya yang berhubungan dengan tempat usaha. Sebagai Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Lamongn, beliau bertugas untuk mengamankan ketertiban di masyarakat. Hal tersebut sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 255 bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan PERDA dan PERKADA, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Bapak Safari, S. Sos

Polisi Pamong Praja bertugas mengamankan dan menertibkan para pedagang yang berjualan tidak sesuai tempatnya karena dapat mengganggu dan membahayakan orang lain. Selain para PKL, Polisi Pamong Praja juga menertibkan warung remang-remang yang meresahkan masyarakat.

Adapun penindakan yang dilakukan, yaitu:
Penindakan terhadap para pelanggar Peraturan daerah, terlebih dahulu menanda tangani surat pernyataan bersedia dan sanggup mematuhi peraturan serta melaksanakan ketentuan sesuai peraturan
Apabila tidak melaksanakan dan ata mengingkari surat pernyataannya, maka akan diberikan teguran sebanyak tiga kali. Teguran pertama dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari; teguran kedua dengan tenggang waktu 3 (tiga) hari dan teguran ketiga dengan tenggang waktu 3 (tiga) hari
- Bila tidak melaksanakan atau mengingkari surat teguran, maka akan dilaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kegiatan selesai pukul 12.00 WIB dan ditutup oleh bapak Fajar Nugroho. Sebelum pulang para peserta dapat melihat-lihat usaha kerajinan yang dibawa peserta. Selain mendapatkan ilmu, para peserta juga mendapatkan makan, snack sekaligus uang transport dari penyelenggara yaitu Dinas Penanaman Modal dan PTSP Lamongan.
Hasil kerajinan peserta

Kegiatan ini sangat bermanfaat sekali apalagi bagi kaum awam yang tidak mengerti tentang perizinan usaha. Semoga ke depannya banyak para perempuan yang sukses menjadi pengusaha UMKM serta dapat memberikan kontribusi yang baik terhadap masyarakat. 

Untuk informasi lengkapnya tentang perizinan usaha di Lamongan, bisa langsung mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Lamongan atau kunjungi http://dpmptsp.lamongankab.go.id/index.php/id/



Post a Comment

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search